Selasa, 27 Maret 2012
Jumat, 06 Januari 2012
BUMN
Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan:
PERSERO
Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan:
1. Kepemilikannya terdiri dari satu orang.
2. Tanggung jawab pengusaha tidak terbatas.
3. Modal usaha merupakan modal pribadi.
4. Modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir.
5. Modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer.
1. Kepemilikannya terdiri dari satu orang.
2. Tanggung jawab pengusaha tidak terbatas.
3. Modal usaha merupakan modal pribadi.
4. Modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir.
5. Modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer.
Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
KOMANDITER
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
persekutuan komanditer adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha , dan seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
· Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
· Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Firma
PERSEKUTUAN FIRMA
A. PENGERTIAN
Firma biasanya disingkat Fa, adalah suatu persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama.
B. CIRI-CIRI
pukat hela
PUKAT HELA
Definisi / Pengertian
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.06/MEN/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela Di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara Pukat Hela adalah semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jaring berkantong, berbadan dan bersayap yang dilengkapi dengan pembuka jaring yang dioperasikan dengan cara ditarik/dihela menggunakan satu kapal yang bergerak sedangkan Kapal Pukat Hela adalah kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela.
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-7233-2006) definisi Pukat Hela adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong yang terbuat dari jaring dan terdiri dari 2 (dua) bagian sayap pukat, bagian square dan bagian badan serta bagian kantong pukat.











