Senin, 26 Desember 2011

PERSEROAN TERBATAS


PERSEROAN TERBATAS

Ø  Pengertian
Perseroan Terbatas (PT), yang dulunya biasa disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memilik modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilkinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaann. Perseroan terbatas juga merupakan badan usaha dan besar modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadikan bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimilki. Apabila utang perusahan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabil perusahaan mendapatkan keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarny tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Ø  Ciri-ciri
1.   Diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
2.   Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum
3.   Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
4.   Minimal modal yang harus disetor ke Bsnk 25 % dari minimal modal dasar
5.   Tanggung jawab terbatas dari para pemegan saham
6.   Didirakan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM)
7.   Bertindak secara pribadi hukum
8.   Memiliki harta kekayaan sendiri

Ø  Tata Cara Pendirian
Dasar hukum pendirian PT
1.      Undang-undang Nomo 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2.      Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama
3.      Peraturan/Undang-undang lain yang dibuat untuk mendirikan PT dalam rangka PMA/PMDN, PT untuk Persero BUMN, PT untuk Perbankan dan PT untuk Lembaga Keuangan Non Bank.
4.      Peraturan/Undang-undang dan atau ketentuan pemerintah yang mengatur tentang Pendirian PT dengan Maksud dan Tujuan Usaha Khusus seperti PT-Forwarding, PT-Perusahaan Bongkar Muat, PT-Surveyor, PT-Jasa Penilai, dll.
Prosedur  Pendirian Perseroan Terbatas untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai  Komisaris Utama. Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuat Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris yang berwenang.
Tahap Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputin :
1.      Pendirian Perseroan
a)      Jumlah Pendirian minimal 2 (dua) orang.
b)      Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendiri PT yang dimaksud adalah rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendiri PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
c)      Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih salah satu maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2.      Nama Perseroan Terbatas
a)      Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan PT yang sudah ada
b)      Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lainnya.
c)      Kedudukan perseroan harus berada di wilayah RI (sebutkan kota, tempat melakukan kegiatan usaha sebagai kantor pusat).
3.      Maksud dan Tujan serta Kegiatan Usaha
4.      Modal Perseroan
a)      Modal dasar minimal Rp 50.000.000.- (lima puluh juta) kecuali ditentukan oleh Undang-undang atau Peraturan mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di indonesia
b)      Dari modal dasar tersebut minimal 25% (dua puluh persen) atau sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu) harus sudah ditempatkan /disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
5.      Pengurus Perseroan
Menetapkan jangka waktu berdirinya Perseroan selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih dan bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup. Setelah proses 1-5 selesai maka dpat diajukan permohonan Akta pendiri.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sbb :
1)      Formulir dan surat kuasa pendirian PT
2)      Copy KTP para pendiri dan pengurus
3)      Copy KK pimpinan perusahaan (persero aktif/direktur perseroan)
4)      Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan temapat usaha
5)      Surat keterangsn dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
6)      Copy PBB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili  di RUKO/RUKAN
7)      NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak Dokumen yang disertakan adalah bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
8)      Bukti setor bank senilai modal yang disetorkan dalam Akta Pendirian
9)      SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai Berikut :
a)      SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b)      SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 Juta s.d 500 Juta
c)      SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 Juta.
Output dari Pendirian Perseroan Terbatas :
·         Salinan Akta Pendiri Pendirian
·         Domisili
·         NPWP (Nomor Pendaftaran Wajib Pajak)
·         SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan)
·         TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
·         LBN (Lembaar Berita Negara)
·         SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum



Ø  Keanggotaan
Yang perlu dipahami bahwa kekuasa tertinggi pada PT di tentukan Oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa keanggotaan Perseroan Terbatas itu berdasarkan dari pemegang saham.
Ø  Sistem Pengelolaan
1)      Sistem Manajemen Mutu secara Konsisten
2)      Sistem Manajemen Resiko dalam pencapaian hasil usaha
3)      Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), untuk mencegah Kecelakaan dan Penyakit akibat kerja
4)      Sistem Manajemen Lingkungan, untuk Menciptakan Proses kerja yang Ramah Lingkungan
5)      Sistem Manajemen Perlindungan Informasi, untuk menjaga Kerahasiaan dan menyediakan Informasi yang Handal
6)      Pedoman Tata Kelola Perusahaan berdasarkan Prinsip-prinsip Good Corparate Governance (GCG) dan Ketaatan dalam Memenuhi Peratutan Good Corparate Governance (GCG)
Ø  Kelebihan
1.      Kewajiban Terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tepatapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.      Masa Hidup Abad. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegag sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang dari pada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Masjid (sebuah perusahaan) ysng tidak akan mengumpulkan biaya Feudal ysng seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Status Of Mortmain
3.      Efisiensi Manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan ysng efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekpansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisien maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
Ø  Kelemahan
1.      Kerumitan Perizinan dan Organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah, selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
2.      PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
3.      Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendirian jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan Akte Notaris dan Ijin khusus untuk usaha tertentu.
4.      Biaya pembentukannya relatif tinggi
5.      Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “Secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

Supported by : Ira Puspitasari(100341100005)A

0 komentar:

Posting Komentar