Jumat, 06 Januari 2012

KOMANDITER





Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
persekutuan  komanditer  adalah  persekutuan  satu   atau  beberapa  orang  pengusaha , dan  seorang  atau  beberapa  orang yang hanya memasukkan modal.
 
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·                     Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·                     Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.


Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Ciri-ciri Persekutuan komanditer :
1.    Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2.    terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3.    sekutu komanditer atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
4.    sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5.    tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan

Tata cara pendiriannya

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.



Keanggotaan

-Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Sistem Pengelolaan
1. Komplementer ( General Partner)
Anggota pengurus adalah anggota yang aktif mengurus persekutuan komanditer sekaligus sebagai penyetor modal yang lebih besar dibanding dengan anggota yang lain. Tetapi juga memegang tanggung jawab yang tak terbatas atas hutang-hutang perusahaan

2. Sekutu komanditer ( limited partner)
Anggota pasif dalm arti hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya pada general partner  sehingga jaminan hutang dan resiko perusahaan serta untung hanya berdasarkan modal yang disetor.
Tapi menurut Basu Swastha dan Ibnu S, ada beberapa macam lagi sekutu-sekutu Perusahaan Komanditer selain sekutu komplementer dan sekutu komanditer, yaitu :
  • Sekutu diam (silent partner). Adalah sekutu yang pasif dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya diketahui secara umum
  • Sekutu rahasia ( secret partner). Adalah sekutu aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannnya tidak diketahui umum.
  • Sekutu dormant (dormant partner). Sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
  • Sekutu nominal (nominal partner). Bukan merupakan anggota sekutu tetapi selalu memberikan nasehat-nasehat ddan saran-saran layaknya partner.
  • Sekutu senior dan yunior ( senior partner and junior partner)
  • Keanggotaannya berdasarkan lama barunya melakukan investasi terhadap perusahaan
Kelebihan Persekutuan Komanditer
1.                  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.                  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.                  Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.                  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).


Kelemahan Persekutuan Komanditer
1.                  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.                  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3.                  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

0 komentar:

Posting Komentar