Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan:
1. Kepemilikannya terdiri dari satu orang.
2. Tanggung jawab pengusaha tidak terbatas.
3. Modal usaha merupakan modal pribadi.
4. Modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir.
5. Modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer.
Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
Keanggotaan
Keanggotaan dalam perusahaan perseorangan biasanya berasal dari pedagang toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Perusahaan ini dipimpin dan di pertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Tata Cara Pendirian
Persyaratan;
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Foto copy KTP pemohon
3. Surat Kuasa apabila penanda tanganan pemohon bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
4. Foto copy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
5. Foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir
6. Surat persyaratan pemohon mengenai kesanggupan mengenai persyaratan – persyaratan terakhir bangunan yang berlaku serta garis sepadan jalan, koefisien dasar bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
7. Foto teknik ganbar bangunan skala 1:100 terdiri dari:
a. Rencana tampak
b. Denah bangunan
c. Tampak bangunan
d. Potongan bangunan
8. Khusus bangunan perusahaan / industry ditambah persyaratan:
a. Foto copy Surat izin lokasi
b.Foto copy Surat izin Prinsip bagi perusahaan / industry berskala besar / bagi usaha yang dianggap perlu mendapat Izin Prinsip
c. Foto copy akta pendirian perusahaan bagi yang berstatus badan hukum / badan usaha.
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Foto copy KTP pemohon
3. Surat Kuasa apabila penanda tanganan pemohon bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
4. Foto copy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
5. Foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir
6. Surat persyaratan pemohon mengenai kesanggupan mengenai persyaratan – persyaratan terakhir bangunan yang berlaku serta garis sepadan jalan, koefisien dasar bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
7. Foto teknik ganbar bangunan skala 1:100 terdiri dari:
a. Rencana tampak
b. Denah bangunan
c. Tampak bangunan
d. Potongan bangunan
8. Khusus bangunan perusahaan / industry ditambah persyaratan:
a. Foto copy Surat izin lokasi
b.Foto copy Surat izin Prinsip bagi perusahaan / industry berskala besar / bagi usaha yang dianggap perlu mendapat Izin Prinsip
c. Foto copy akta pendirian perusahaan bagi yang berstatus badan hukum / badan usaha.
Sistem Pengelolaan
Sistem Pengelolaan dari Perusahaan Perseorangan dikelola oleh pemilik, dimana kerugian dan lain-lain ditanggung oleh pemilik perusahaan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar