Jumat, 06 Januari 2012

Firma


PERSEKUTUAN FIRMA

A. PENGERTIAN
      
                 Firma biasanya disingkat Fa, adalah suatu persekutuan dua orang  atau  lebih untuk  menjalankan  perusahaan  dengan  menggunakan  nama bersama.
              
B. CIRI-CIRI

1.    Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2.    Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3.    Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi

C. TATA CARA PENDIRIAN
1)        Pembentukan Firma
Firma bisa dibentuk tanpa harus membuat Akta pendirian Firma. Dalam hal ini, akta yang dibuat di hadapan Notaris hanya merupakan alat bukti terhadap pihak ketiga mengenai keberadaan Firma (Pasal 22KUHDagang).
2)        Pendaftaran Firma
Persekutuan Firma harus mendaftarkan akta pendirian (atau hanya petikannya saja) ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana Persekutuan Firma tersebut didirikan (Pasal 23 dan Pasal 24 KUHDagang).
3)        Pengumuman Firma
Akta pendirian Firma harus diumumkan dalam Berita Negara RI (Pasal 28KUHDagang). Persekutuan Firma yang belum melakukan pendaftaran dan pengumumanakan dianggap sebagai :
  • Persekutuan Umum yang menangani segala urusan perniagaan.
·         Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
·         Seolah-olah tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani atas nama firma.
D. KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam persekutuan firma bertanggungjawab secara pribadi mengenai perserikatan persekutuan.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
E. SISTEM PENGELOLAAN
Firma merupakan perusahaan yang dijalankan secara terang-terangan, terus-menerus,dan bertujuan memperoleh keuntungan. Pengelolaan firma dengan sistem partnership terbuka tentu membutuhkan manajemen yang lebih rumit. Misalnya, bagaimana mengatur modal, sumber daya manusia, kepengurusan, kompensasi atas pekerjaan dan pembagian fee, hingga hal-hal detail seperti jam kantor dan hubungan dengan klien. hal terpenting, yakni harus mulai dari perencanaan. pengelola firma hukum harus mendalami strategi pemasaran.

F. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN
Kelebihan:
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh
seluruh anggota firma.

0 komentar:

Posting Komentar